1. Beranda
  2. News

Ayah Wa – Tarmizi Panyang Ikuti Tes Baca Al-Qur’an di Masjid Baiturrahim Lhoksukon

Oleh ,

Dikatakan Hidayatul, tes kemampuan baca Al-Qur'an tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Hidayat menambahkan, kemampuan baca Al-Quran dengan baik dibuktikan dengan surat keterangan mampu membaca ayat suci Al-Quran dari pihak berwenang yang ditetapkan oleh KIP Aceh Utara.

"Kita tunggu hasilnya besok, surat keterangan kesehatan juga akan kita tunggu dari RSUD Zainal Abidin, hasil tes baca Al-Quran akan dikeluarkan tim Kementerian Agama, LPTQ serta MPU," jelasnya.

Baca Juga: Anak Syuhada Jabat Ketua Sementara DPRK Aceh Utara, JASA; Kami Merasa Terhormat

Hidayat menambahkan, setelah menerima laporan hasil dari tim penguji, pihaknya berencana akan menggelar rapat pleno di Kantor KIP Aceh Utara, pada Kamis, (5/9/2024).

Sementara itu, Tim Penguji dari LPTQ Jamaluddin mengatakan, kriteria penilaian melalui aspek tajwid, kefasihan dan adab.

"Masing-masing aspek penilaiannya ada bobot nilai, tajwid 40, fasih 40 serta ada bernilai 20," kata Jamaluddin.

Baca Juga