Bahayakan Pengguna Jalan, Polres Lhokseumawe Tilang 25 Truck Bermuatan Lebih

Bahayakan Pengguna Jalan, Polres Lhokseumawe Tilang 25 Truck Bermuatan Lebih
dok. Polres Lhokseumawe

KOALISI.co - Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe melakukan penilangan terhadap 25 truk membawa muatan berlebihan atau truk Over Dimension Over Load (ODOL) di Jalan Medan - Banda Aceh, Desa Panggoi, Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Senin 14 Februari 2022.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Lantas, AKP Vifa Febriana Sari mengatakan, selain melanggar aturan berlalu lintas, keberadaan ODOL juga membahayakan bagi pengendara itu sendiri dan juga pengguna jalan lain.

“Kita telah memberi teguran kepada 40 pengemudi truk lainnya karena melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujarnya.

Kasat Lantas menjelaskan, pengemudi truk ditindak tegas dengan Tilang karena melanggar pasal 277 UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2009, dan pasal 307 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan

Kasat Lantas menambahkan, banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan. Kendaraan tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya, bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan.

Disamping itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi.

“Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselematan baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” terang AKP Vifa Febriana Sari.

Sambungnya, seringkali kecelakaan diawali oleh pelanggaran termasuk soal muatan ini. Kami menghimbau untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan keselamatan sebagai kebutuhan.

“Kita berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang,” demikian Kasat Lantas.

Komentar

Loading...