1. Beranda
  2. Inforial

Banda Aceh Buka Penerimaan Calon Anggota Dewan Syariah Kota, Ini Syaratnya

Oleh ,

KOALISI.co - Dalam rangka mengawal Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah. Pemerintah Kota Banda Aceh membuka kesempatan kepada masyarakat kota untuk mendaftar dan mengikuti seleksi keanggotaan Dewan Syariah Kota (DSK) Banda Aceh periode 2022-2027.

Ketua Panitia Seleksi, Damanhuri Basyir dalam keterangan Senin 14 Maret 2022 menyampaikan bahwa pendaftaran mulai dibuka tanggal 14 hingga 18 Maret 2022.

Lebih lanjut ia mengatakan Pansel akan melakukan seleksi calon anggota DSK mengacu pada Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Baca Juga: Muktamar IDI se-Indonesia akan Digelar di Banda Aceh

Damanhuri juga menambahkan, nantinya pansel akan memilih tiga orang keanggotaan dan satu diantaranya akan merangkap sebagai Ketua, hal ini mengacu pada Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Dewan Syariah Kota.

Berikut syarat-syarat pendaftaran calon keanggotaan Dewan Syariah Kota Banda Aceh.

Bagi warga kota yang ingin mendaftar dapat mengunduh syarat-syaratnya di website resmi Pemko Banda Aceh melalui https://bandaacehkota.go.id/ atau website Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh https://syariatislam.bandaacehkota.go.id/.

Persyaratan Pelamar

Syarat Permohonan

Waktu Penerimaan pendaftaran mulai tanggal 14 hingga 18 Maret 2022. Setiap hari Senin sampai Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB.

Permohonan dapat diantar langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon Keanggotaan Dewan Syariah Kota di Kantor Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Jl. Soekarno – Hatta Km 2 Mibo Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh. info lebih lanjut hub Jailani (081360065202).

Semua berkas dimasukkan dalam stopmap dan dimasukkan dalam amplop tertutup.

Baca Juga