Baru Bebas Dari Penjara, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Kembali Ditangkap di Banda Aceh

Namun, pada awal bulan Maret 2022, NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap Kembang (9) warga Banda Aceh di samping rumah korban.
"Awalnya, pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi di samping rumah korban. Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut," ungkap Kompol Ryan.
Kini, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Baca Juga: Ancam Pakai Pisau, Si Tua Bangka Dua Kali Cabuli Bocah 10 tahun di Banda Aceh
Selanjutnya 1 2




Komentar