Baru Bebas, Pelaku Pencurian di Aceh Tenggara Kembali Ditangkap

dok. Polres Gayo Lues

KOALISI.co - Dua pelaku penggelapan sepeda motor, K (26) warga Desa Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, dan RA (26) warga Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara berhasil di amankan pihak Kepolisian pada Juam’at, 23 Desember 2022.

Kasatreskrim Polres Gayo Lues AKP Zhia UI Archam mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari Saudara AA terkait Penggelapan Sepeda Motor miliknya yang dibawa oleh Saudara K dan RA di Bale Musara.

Setelah menerima laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Gayo Lues berkoordinasi dengan Polsub Sektor Rumah Bundar untuk memburu pelaku, sekira pukul 01.00 Polsub Sektor Rumah Bundar dan berhasil mengamankan pelaku sepeda dan diserakan langsung kepada Satreskrim guna dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga: Longsor di Aceh Tengah, Jalan Takengon-Gayo Lues Dialihkan

Dari hasil pemeriksaan tersangka, tersangka mengaku sepeda motor tersebut rencana nya akan di bawa ke Kuta Cane untuk di jual.

“Dari tangan tersangka turut pula diamankan barang bukti berupa 2 Unit Handphone hasil dari tindak pidana pencurian yang tersangka lakukan di sebuah rumah yang berada di Desa Gele, Blangkejeren, Gayo Lues” terang AKP Zhia UI Archam dalam keterangan yang diterima KOALISI.co

Ternyata tersangka R juga merupakan Redivis kasus pencurian pada Tahun 2019 lalu di Kabupaten Sidempuan Provinsi Sumatera Utara dan baru saja bebas menjalani hukuman pada Tahun 2020.

Baca Juga: Keter Nilam Meledak, Eks Wakil Bupati Gayo Lues dan Pekerja Terluka

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” Ungkap Akp Zhia Ul Archam

Komentar