Batasan Dana Kampanye Cabup-Cawabup Aceh Utara Berjumlah Rp 15,8 Miliar
KOALISI.co - Komisi Independen Pemilihan (KIP) menetapkan batasan dana kampanye untuk Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Aceh Utara pada Pilkada tahun 2024 yakni sebesar Rp 15,8 Miliar.
Penetapan batasan pengeluaran dana untuk kampanye tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KIP Aceh Utara 3687 Tahun 2024.
Ketua Divisi Pelaksana Penyelanggara Pemilu KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, mengatakan, batasan dana kampanye maksimal berjumlah Rp.15.888.950.000.
Baca Juga: KIP Aceh Utara Buka Pendaftaran Untuk 8.260 KPPS Pilkada 2024, Cek Informasinya Disini
"Paslon peserta Pilkada telah menyetujui ketetapan tersebut setelah berkoordinasi dengan KIP dan Panwaslih Aceh Utara," kata Muhammad Usman kepada KOALISI.co, Jum'at (27/9/2024).
Usman menambahkan, batasan dana Kampanye tertuang dalam aturan PKPU No 14/2024 Pasal 19 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota dan Bupati dan Wakil Bupati.
"Pembatasan dana kampanye diperhitungkan melalui metode kampanye, jumlah kegiatan beserta peserta kampanye dan disesuaikan standarisasi biaya daerah," jelasnya.
Baca Juga: KIP Aceh Utara Tetapkan 427.848 Daftar Pemilih Tetap Pada Pilkada 2024
Selanjutnya, kata Usman, dalam kampanye para calon dan tim pengusung juga harus memperhatikan bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah kampanye, beserta letak geografis dan kondisi logistik.
Dikatakan Usman, meskipun kandidat paslon tunggal tetap diberlakukan transparansi anggaran demi terwujudnya Pilkada yang adil, hingga tidak menimbulkan politik uang
"Setiap paslon wajib melaporkan penggunaan dana kampanye mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA), yang kemudian akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), diharapkan para paslon mematuhi aturan yang berlaku," tutupnya.
Komentar