1. Beranda
  2. News

Bawa 16 Bungkus Ganja Kering Warga Bener Meriah Ditangkap Polisi

Oleh ,

KOALISI.co - Satresnarkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja.

Pelaku yakni SM (40) ditangkap petugas pada Kamis, 12 Mei 2022, sekitar pukul 18:00 WIB, di Kampung Musara 58, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto melalui Kasat Narkoba Polres Bener Meriah Iptu Radius Sianturi mengatakan, pelaku merupakan warga Warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.

Baca Juga: Dua Rumah di Bener Meriah Terbakar, Polisi Temukan Instalasi Listrik Tidak Sesuai SOP Jaringan PLN

"Bersama pelaku petugas mengamankan barang bukti 16 bungkus ganja kering dengan berat 250 Gram," sebutnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap sabu, satu buah Handphone merek Nokia, uang tunai Rp350ribu dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor Polisi BL 5284 DO.

"Penangkapan ini kita lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat di salah satu lapangan bola Voly di Kampung Musara 58, Kecamatan Pintu Rime Gayo, sering terjadi jual beli ganja. sehingga warga sangat resah," terangnya.

Baca Juga: Pria Warga Bener Meriah Ditangkap Satresnarkoba Akibat Sabu

Atas informasi tersebut petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan menangkap seorang laki-laki dicurigai pelaku SM saat tengah menonton Bola Voly.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 bungkus ganja kering yang di simpan dalam bagasi sepeda motor milik pelaku, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah, untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Iptu Sianturi.

Baca Juga