Bea Cukai Banda Aceh Musnahkan Ratusan Batang Rokok Ilegal dan Puluhan Sextoys
KOALISI.co - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh melakukan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai tak layak konsumsi di halaman kantor setempat pada Kamis 24 Maret 2022.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya mengatakan, barang tersebut merupakan hasil penindakan selama kurun waktu Januari sampai Desember tahun 2021 sebanyak 79 kasus.
"Barang yang dimusnahkan merupakan barang yang sudah tidak layak konsumsi atau berbahaya jika dikonsumsi dan sudah tidak memiliki nilai ekonomi," ujarnya.
Baca Juga: BNN Musnahkan 8 Hektar Ladang Ganja di Seulimeum Aceh Besar
Adapun barang tersebut antara lain: HPTL 26 botol, MMEA 2 botol, obat kuat 12 botol, rokok ilegal 110.752 batang, sextoys 79 pcs, smartphone 3 unit dan Tis 2 buah.
"Pemusnahan barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar atau dirusak sehingga hilang fungsinya kemudian ditimbun," terangnya.
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp260.066.115,00, dengan potensi kerugian negara secara keuangan sebesar Rp Rp93.579.480,00.
"Kami menghimbau dan mengajak stakehokder untuk bersama-sama memberantas peredaran barang-barang ilegal seperti rokok ilegal dan lain-lain demi terwujudnya ketentraman dan perekonomian yang baik di bumi Aceh ini," demikian kata Heru.