Beberapa Cara Membersihkan Najis Sesuai Anjuran Islam
KOALISI.co - Najis menurut syariat Islam adalah benda yang kotor dan ada dalil yang mengaturnya. Kotoran harus dibersihkan sesuai dengan cara-cara yang telah ditentukan syara' karena akan menjadi penghalang dalam beribadah kepada Allah.
Yang termasuk dalam benda-benda najis : bangkai (kecuali manusia, ikan dan belalang), darah, nanah, segala sesuatu yang keluar dari vagina dan dubur, anjing, babi, minuman keras. Berikut ini akan saya jelaskan beberapa cara membersihkan najis sesuai anjuran Islam.
Tingkatan Najis
Najis Mukhoffafah (Ringan)
Najis mukhaffafah adalah najis ringan yang cukup dihilangkan dengan menyiramkan air pada najis. Najis mukhaffafah ditemukan pada air seni anak laki-laki yang belum berusia 2 tahun dan tidak makan apapun kecuali air susu ibu (ASI).
Baca Juga:Keutamaan Beserta Tata Cara Sholat Dhuha
Najis Mutawassitah (Sedang / Menengah)
Najis mutawasithah adalah najis umum seperti darah, bangkai, kotoran manusia atau hewan, muntahan, air seni, dan lainnya. Cara mensucikannya adalah dengan mengeluarkan benda najis tersebut kemudian dibilas dengan air. Jika benda najis itu hilang, cukup disiram sekali saja.
Najis Mugholladzah (Berat)
yaitu anjing dan babi najis. Cara mensucikannya adalah dengan (a) membuang benda yang najis; (b) menuangkan air sebanyak 7 (tujuh) kali yang salah satunya tercampur dengan debu atau tanah.
Jenis Najis
Najis Hukmiyah
Najis hukmiyah adalah najis yang tidak tampak warna, bau dan rasa. Jika suatu najis telah dihilangkan dan tidak terlihat lagi, maka tempat najis tersebut berstatus najis hukmiyah. Cara membersihkannya adalah dengan menuangkan air satu kali.