Belasan Pelaku Pungli Parkir dan Supir Truk Ditangkap Polisi di Aceh Utara
KOALISI.co - Satuan Tugas Pemberantasan Aksi Premanisme Polres Aceh Utara berhasil melakukan penangkapan sebanyak 17 pelaku yang diduga terlibat dalam praktik premanisme dan pungutan liar (pungli).
Para pelaku diamankan dari tiga lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Utara, yakni Kawasan Kota Panton Labu, Kecamatan Matangkuli, dan Kota Lhoksukon.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, Kasat Reskrim Boestani, mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aksi premanisme yang kerap meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Perusahaan Pabrik Sawit Dituntut Perbaiki Jalan Rusak Parah Kecamatan Cot Girek Aceh Utara
"Penangkapan pertama pada 7 Mei 2025 di Panton Labu, lima pria berinisial M (42), MA (19), Jef (20), S (41), dan Jaf (37) diamankan karena melakukan pungutan liar terhadap masyarakat dalam bentuk parkir liar tanpa izin resmi," kata Boestani, Kamis (15/2025).
Dikatakan Boestani, penangkapan kedua, pada 8 Mei 2025, di Kecamatan Matangkuli, petugas mengamankan enam pria berinisial R (42), D (38), MYI (55), M (33), AS (58), dan MR (40).
"Mereka melakukan pungli terhadap sopir truk yang memasuki kawasan perusahaan dengan dalih uang minum senilai Rp30 ribu per truk. Aksi ini berlatar belakang organisasi kepemudaan Desa setempat," jelasnya.
Baca Juga: Warga Keluhkan Air Tak Mengalir, Ini Kata PERUMDA Tirta Pase Aceh Utara
Selanjutnya penangkapan terakhir, 14 Mei 2025, enam pria kembali diamankan di Kota Lhoksukon. Mereka masing-masing berinisial TI (49), ES (41), TN (50), TK (48), I (42), dan A (47). Mereka memungut uang secara ilegal dari sopir angkutan barang.
"Kini para pelaku telah diamankan di Mapolres setempat, untuk pemeriksaan dan kepolisian akan berkoordinasi dengan Jaksa untuk menindaklanjuti terkait adanya unsur pidana," tutupnya.

