1. Beranda
  2. News

Berawal dari Informasi Masyarakat, Empat Pengedar Sabu Diamankan di Aceh Utara

Oleh ,

KOALISI.co - Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan empat tersangka berinisial SJ (45), DA (45), NP (32) dan IM (45) yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Penangkapan dilakukan di Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara pada Sabtu, (16/3/2024), sekira pukul 00.45 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima oleh tim opsional Sat Resnarkoba.

Baca Juga: Ayah Tiri Tega Perkosa Anak di Bawah Umur di Aceh Utara

“Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 5.31 gram bruto, satu bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas warna putih, empat handphone dan satu sepeda motor,” kata AKP Wijaya.

AKP Wijaya menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman maksimal 20 tahun penjara.

“Keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut di Polres Lhokseumawe. Dengan berhasilnya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah ini,” pungkasnya.

Baca Juga