Berawal dari Informasi Masyarakat, Polres Bener Meriah Berhasi Tangkap Pengedar Sabu

dok. Polres Bener Meriah.

"Jika terbukti bersalah, SA dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres.

Dari keterangan yang diperoleh, diduga pelaku SA terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Kapolres mengungkapkan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam upaya pemberantasan narkotika.

Baca Juga: Polda Aceh Tahan Mantan Pimpinan Bagian Kredit Bank Mandiri KCP Bener Meriah

"Kita menekankan komitmen polisi dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," tutupnya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...