Berduaan di Kost, Pasangan Diduga Mesum di Aceh Besar Digerebek Warga

Berduaan di Kost, Pasangan Diduga Mesum di Aceh Besar Digerebek Warga
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar mengamankan pasangan mesum di Desa Daroy Kameu, Kec. Darul Imarah, Aceh Besar

KOALISI.co - Pasangan non muhrim digerebek warga Desa Daroy Kameu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar pada Minggu 9 Oktober 2022 sekira pukul 17.40 WIB. Pasangan ilegal tersebut diduga berbuat mesum karena berduan di kost.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir pada Selasa 11 Oktober 2022 mengatakan bahwa, pasangan non muhrim tersebut diamankan petugas Satpol PP dan WH setelah dilaporkan oleh warga setempat.

Kedua pasangan tersebut diketahui berinisial SS (31) seorang pria warga Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh dan N (23) seorang perempuan warga Cot Aneuk Batee, Kecamatan Peusangan, Bireuen.

Baca Juga: Suami Pergoki Istri Mesum dengan Pria Lajang di Aceh Tamiang

"Kronologinya, sekira pukul 16.45 WIB, SS sampai di rumah kos N di Desa Daroy Kameu, Kecamatan Darul Imarah dengan masuk melalui pintu samping kos dan mereka sempat bercumbu rayu," kata Muhajir.

Tak berselang lama, kata Muhajir, anak pemilik rumah kost melihat ada seorang pria masuk ke dalam rumah kost miliknya, dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua pemilik kost.

"Saat itu, pemilik kost memanggil warga dan memberitahukan kejadian tersebut, atas laporan pemilik kost dan warga langsung melakukan pengerebekan dan menjumpai SS dalam keadaan telanjang setengah badan," ungkap Muhajir.

Baca Juga: Penjaga Sekolah Mesum dengan Wanita di Anak Tangga Diamankan WH Langsa

Kemudian, warga melakukan tindakan pemukulan terhadap tsk SS tersebut dengan membawa mereka yang diduga melanggar Qanun Jinayah tersebut ke Meunasah Gampong Daroy Kameu.

"Setelah diamankan di Meunasah Pj Geuchik Daroy Kameu mengubungi petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar, dan langsung membawa pasangan non muhrim tersebut ke kantor Satpol PP," terang Muhajir.

Setelah melakukan mediasi, pihak Satpol PP dan WH Aceh Besar melimpahkan kasus ini ke pihak Gampong Daroy Kameu untuk diselesaikan secara adat bagi kedua tersangka.

"Kedua tersangka didampingi langsung oleh keluarganya berjanji tidak akan mengulangi nya lagi dan bersedia mendatangani surat perjanjian di kantor Satpol PP dan WH Aceh Besar," demikian Muhajir.

Komentar

Loading...