Berkas Perkara Pembunuhan Berly Ghaisan Rabbani Dilimpahkan ke Jaksa

dok. Polres Aceh Barat.

KOALISI.co - Satreskrim Polres Aceh Barat Polda Aceh mengirim Berkas Perkara dan Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan kematian pada Selasa (7/5/2024) pukul 16.00 WIB.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy mengatakan telah menyerahkan berkas perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan kematian atau pembunuhan berencana atas nama korban Berly Ghaisan Rabbani.

"Pelaku merupakan berinisial PR dan AB yang terjadi pada Kamis 8 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB di gudang pembuatan gorong-gorong (cincin sumur) di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat," katanya.

Baca Juga: Curi Getah Karet Milik PT SIR untuk Kebutuhan Hidup, Seorang Pria Diamankan Polres Aceh Barat

Terhadap kedua tersangka dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.c jo pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 340 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Sat Reskrim lagi menunggu hasil penelitian berkas perkara tersebut dari Kejaksaan. Apabila berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," jelas Kasat.

Selanjutnya, kasus ini bisa diproses oleh Kejaksaan dan berujung pada persidangan di pengadilan Negeri Meulaboh Kabupaten Aceh Barat.

Komentar

Loading...