Berulang Kali Mencuri di Langsa, Pria Aceh Timur Ditangkap
KOALISI.co - Seorang pria inisial RA (22), warga warga Desa Alue Tho, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur ditangkap setelah berung kali melakukan aksi pencurian di Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi mengatakan, bahwa pelaku RA telah melakukan pencurian sebanyak 9 kali.
"Tersangka RA tergolong nekat masuk ke rumah warga di Desa Lengkong, Langsa Baro. Saat itu, ia berhasil membawa kabur 3 unit handphone milik korban," kata Fahmi, Senin 9 Oktober 2023.
Baca Juga: Tersangka SPPD Fiktif DPRK Simeulue Masih Berkeliaran, Mahasiswa Demo Kejati Aceh
Sehingga, RA diringkus oleh Tim Opsnal Unjt Reskrim Polres Langsa Barat di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, pada Sabtu 5 Oktober 2023 sekira pukul 05.30 WIB.
"Sebelumnya, pihak berwajib menerima laporan dari korban. Kemudian petugas berwajib pun langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku," terangnya.
Diketahui, kejadian tersebut berawal pada 5 Agustus 2023 pukul 05.30 WIB, tersangka RA datang ke rumah salah satu korban warga Gampong Lengkong dan masuk dengan cara mencongkel jendela.
Baca Juga: Polisi Tangkap Kuli Bangunan Pengedar Sabu di Langsa
“Waktu itu tersangka RA menggondol 3 unit handphone diantaranya merk OPPO A3S, Soni Xperia dan Realmi milik korban,” pungkasnya.