Biaya Nikah Diluar KUA di Bener Meriah Dikenakan Biaya Rp1,2 Juta

Kepala KUA Kecamatan Bukit, Hamdanul Arifin. Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Biaya nikah diluar Kantor Urusan Agama (KUA) atau diluar hari jam kerja di Kabupaten Bener Meriah dikenakan biaya senilai Rp1,2 juta per-peristiwa.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya nikah diluar KUA atau diluar hari jam kerja dikenakan biaya senilai Rp600 ribu.

Sedangkan, biaya nikah atau rujuk di kantor KUA atau di hari jam kerja maupun bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga terkena bencana alam tidak dikenakan biaya.

Baca Juga: Dua Mobil Penumpang Hiace Tabrakan di Bener Meriah

Namun, warga Kabupaten Bener Meriah yang hendak melangsungkan pernikahan di luar KUA atau diluar hari jam kerja akan dikenakan biaya senilai Rp1,2 juta.

Hal ini dibenarkan oleh seorang warga Ayu yang telah menikah pada 28 Februari 2023 lalu bahwa dirinya harus membayar biaya pernikahan tersebut senilai Rp1,2 juta.

"Kami membayar biaya nikah Rp1,2 juta yang kami serahkan ke Imem Kampung dan selebihnya imem yang meneruskannya ke KUA," kata Ayu kepada KOALISI.co, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Jalan Pondok Baru dan Samar Kilang Bener Meriah Kembali Tertutup Longsor

Dikatakan Ayu, warga banyak yang tidak mengetahui bahwa biaya nikah yang sebenarnya jika diluar KUA atau diluar hari jam kerja dikenakan biaya Rp600 ribu.

"Saya tidak tahu soal itu, dari dulu yang saya tau jika menikah itu bayar Rp1,2 juta dan diserahkan kepada imem kampung dan dilanjutkan kepada KUA," jelasnya lagi.

Salah seorang Imem Kampung Pondok Sayur, Kecamatan Bukit, Husin mengatakan bahwa sejak dirinya belum menjadi Imem Kampung sudah ditetapkan bahwa untuk biaya nikah per-peristiwa dikenakan biaya Rp1,2 juta.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...