Biaya Nikah Diluar KUA di Bener Meriah Dikenakan Biaya Rp1,2 Juta

Kepala KUA Kecamatan Bukit, Hamdanul Arifin. Foto: Irma/KOALISI.co.

"Untuk biaya nikah Rp1,2 juta sudah kesepakatan imem-imem yang terdahulu bahwa seluruh Imem di kampung lain juga menyepakati biaya ini dan saya hanya mengikuti kesepakatan yang sudah ada sejak dulu," kata Husin kepada KOALISI.co.

Artinya, lanjut Husin, dari biaya nikah senilai Rp1,2 juta itu disetor mutlak kepada Negara senilai Rp600 ribu dan biaya operasional di kampung itu sekitaran Rp600 ribu.

"Rp600 ribu tersebut secara mutlak kami selaku Imem menyetornya ke Negara melalui kantor pos dengan adanya bukti rekening yang kemudian diberikan ke KUA dan tidak ada lagi untuk imem," terangnya.

Baca Juga: Konsumsi Sabu, Oknum DPRK Bener Meriah dan Tiga Temannya Ditangkap Polisi

Husin menerangkan bahwa uang Rp600 ribu untuk di kampung itu digunakan untuk biaya operasional yang dibagi kepada saksi nikah, protokol, dan untuk juru bicara (melenkan) sebsar Rp100 ribu.

Kepala KUA Kecamatan Bukit, Hamdanul Arifin Lingga mengatakan, biaya nikah diluar kantor KUA dikenakan biaya sebesar Rp600 yang kemudian disetor ke rekening dirjen Bimas Islam melalui kantor pos.

"Untuk biaya nikah yang mencapai Rp1,2 juta itu kesepakatan imem-imem Kampung yang menurut mereka Rp600 itu untuk biaya pelaksanaan di lapangan," kata Hamdanul saat diwawancarai KOALISI.co, Rabu (10/5/2023).

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...