BNN Aceh Sebut Peredaran Narkotika Masih Marak Sepanjang 2022, Ada 52 Orang Dibekuk
KOALISI.co - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menyebutkan bahwa peredaran narkotika jenis ganja, sabu dan ekstasi masih marak terjadi sepanjang tahun 2022.
Hal itu dikatakan Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjend Pol Sukandar dalam konferensi pers akhir tahun 2022 di Kantor BNN Aceh, pada Kamis (29/12/2022).
"Dalam semua kasus, BNN Aceh juga telah membekuk 52 orang tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja, sabu, ekstasi dan TPPU," kata Sukandar.
Baca Juga: Sebelas Wanita Ditemukan Bersama Botol Miras di Ulee Lheue Diserahkan ke BNN Aceh
Selain itu, BNN Aceh juga telah melakukan pembakaran lahan ganja seluas delapan hektar di kawan hutan lindung, Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar pada Maret 2022 lalu.
"Kemudian, untuk penangkapan pelaku kejahatan narkotika sebanyak 52 orang dengan barang bukti yang berhasil disita yakni ganja seberat 17,8 kg dan sabu seberat 19,3 kg," sebut Sukandar.
Selanjutnya, untuk perkara TPPU atau upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari berbagai tindak pidana yang berhasil diungkap 1 berkas.
Baca Juga: Tim Tabur Kejati Aceh dan BNNP Amankan DPO kasus Narkotika saat Berjualan Nasi Bebek
"Saat ini, beberapa kasus narkoba yang diungkap BNN Aceh juga ada yang masih ditangani oleh Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh," demikian Sukandar.