BNN Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan 250 Kilo Sabu di Aceh, 5 Tersangka Diancam Hukuman Mati
KOALISI.co - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika 250 kilo sabu di dua daerah di Aceh, dalam kasus tersebut 5 orang tersangka turut diamankan.
Hal itu dikatakan Kepala BNN RI, Petrus Reinhard Golose dalam koonferensi pers di Gedung Badan Narkotika Nasional, Jakarta pada Kamis 7 Maret 2022.
Petrus menjelaskan, kronologis pengungkapan pertama, kasus 203,99 kilo sabu di Aceh Timur berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan Sindikat Narkotika Yan- Niar.
Baca Juga: Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 84 Kilo Sabu Jaringan Aceh-Malaysia
"Tim BNN RI melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Bea Cukai melakukan patroli laut pada 14 Maret 2022, sekitar pukul 02.26 WIB, tim gabungan memeriksa sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut Tim mengamankan 2 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 203,99 kilo. Selain itu, Tim Gabungan juga mengamankan 3 tersangka berinisial DA alias Yek, ZY alias Dek dan KK alias Apul.
"Pengembangan dilakukan, dari hasil pemeriksaan terhadap Yek, petugas memburu tersangka lainnya, dan berhasil mengamankan AZ alias Har di kediamannya, di Dusun Lampoh Pala Desa Gampong Aceh, Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur," terangnya.
Komentar