1. Beranda
  2. Hukum

BNN Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan 250 Kilo Sabu di Aceh, 5 Tersangka Diancam Hukuman Mati

Oleh ,

Atas kasus tersebut, seluruh tersangka terancam pasal pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kemudian, sambung Petrus, kasus 51,97 kilo di Bireuen yang berhasil diungkap Tim BNN pada Selasa, 15 Maret 2022 lalu. BNN mengamankan seorang pria berinisial RH saat melintas di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kampung Bireun BNS Reuleut, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.

Baca Juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 200 Kilo Sabu di Perairan Aceh Timur

"RH kedapatan memiliki 51.971 gram (51,97 kilo) sabu yang dibungkus didalam kemasan teh cina dan disimpan didalam mobil yang dikendarainya. Dari pengakuan tersangka, ia diperintah oleh seorang pria berinisial B dan hingga kini masih buron," tandas Petrus.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2), Subsider, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman yang sama, yakni maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga