BNN-Polri Sepakat Kurangi Hukuman Pidana Bagi Pecandu Narkotika

penahanan
Ilustrasi [pixabay]

KOALISI.co - Polri bersama BNN melaksanakan penandatanganan MoU untuk mengupayakan rehabilitasi ketimbang pidana bagi pengguna dan pecandu narkotika.

Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, menjelaskan nota kesepakatan untuk menyesuaikan kondisi saat ini dalam proses penegakan hukum kasus penyalahgunaan narkotika.

“Salah satunya saat pelimpahan tersangka kasus pengguna oleh kepolisian ke tim asesmen terpadu di BNN akan dipangkas,” ujarnya dikutip KOALISI.co dari laman Polri, Rabu 13 Juli 2022.

"Penyidik maksimal tiga hari setelah penangkapan harus sudah menyerahkan seseorang tersangka atau pengguna. Kalau dulu enam hari kerja," sambungnya.

Jenderal Bintang Satu itu juga menjelaskan proses tersebut akan dilanjutkan melalui rekomendasi yang diterbitkan tim asesmen terpadu maksimal enam hari setelah penangkapan.

Sehingga, proses untuk mengambil kesimpulan tersangka dapat direhabilitasi atau tidak menjadi lebih cepat.

"Tim TAT ini sudah memutuskan dan mengeluarkan rekomendasi enam hari setelah penangkapan pada waktu yang lebih sempit. Polri bekerja keras untuk menentukan apakah dia direkomendasikan ke TAT atau mengikuti (proses hukum)," pungkasnya.

Komentar

Loading...