Bocah 4 Tahun di Aceh Singkil Meninggal Dianiaya Ayah dan Ibu Tiri

Bocah 4 Tahun di Aceh Singkil Meninggal Dianiaya Ayah dan Ibu Tiri
Konferensi pers di Mapolres Aceh Singkil, kasus penganiayaan anak hingga meninggal. Dok. Ist.

KOALISI.co - Seorang bocah berinisial F yang masih berumur empat tahun meninggal dunia setelah dianiaya ayah kandung dan ibu tirinya, di Desa Ujung, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 14 Mei 2023 yang lalu.

"Kita baru mendapatkan laporan tersebut kemarin pada Senin, 5 Februari 2024 dari kakak korban yaitu A," kata AKBP Suprihatiyanto saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (9/2/2024).

Baca Juga: Polres Aceh Singkil Amankan Mobil Mini Bus Tabrak Lari, Sopir Dalam Pencarian

Dikatakan Kapolres, setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku yaitu ayah kandung dan ibu tiri korban.

"Kedua pelaku yakni ayah kandung korban S (49) dan ibu tiri korban IR (25) saat ini mereka telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres.

Kronologi kejadian, jelas Kapolres, awalnya korban diduga membuang handuk milik ayahnya tersebut, sehingga korban dihukum dengan cara dimasukkan kedalam kubangan air.

Baca Juga: Polres Aceh Singkil Tetapkan Tersangka Penganiayaan Santri

"Korban kemudian ditenggrlamkan kepalanya kedalam air berkali-kali, korban juga sempat dilarikan ke Puslemas setempat hingga akhirnya meninggal dunia," jelas Kapolres.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) ayat (2) dan (4) dari UU RI Nomor 35 tahun 2014, dengan Ancaman maksimal 15 Tahun penjara,” demikian Kapolres.

Komentar

Loading...