Bongkar Praktik Prostitusi Online di Banda Aceh, 1 Mucikari dan 2 PSK Diamankan

Tiga pelaku praktik prostitusi online. Foto: Ist.

KOALISI.co - Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkapkan kejahatan prostitusi online di salah satu Guest House “O” dan warkop “AK” di wilayah hukumnya, Senin (5/8/2023) dini hari.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pengungkapan prostitusi online tersebut berdasarkan penyelidikan dengan cara under cover personel Satreskrim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Benar, kami telah amankan 3 pelaku kejahatan prostitusi online, yang sebelumnya dilakukan penyelidikan guna mengungkap kasus sangat meresahkan tersebut,” kata Kompol Fadillah, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Polda Aceh Bongkar Kasus TPPO dengan Modus Prostitusi di Langsa

Dari pengungkapan tersebut, diamankan EA (22) dengan peran sebagai mucikari, YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan. Dan ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh.

"Ketiga pelaku, sudah saling kenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerjasama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh. Selama ini mereka dan teman – temannya kerap mangkal di warung kopi “AK”," tuturnya.

Ia menjelaskan, sang mucikari EA memasang tarif sebesar Rp2 juta untuk 1 orang wanita panggilan. Dan untuk masing – masing wanita panggilan tersebut diberikan upah senilai Rp1,3 juta, sedangkan EA mendapatkan keuntungan senilai Rp1,4 juta.

Baca Juga: Sulaiman DPR Aceh; Hotel Penyedia Tempat Prostitusi Harus Diberi Sanksi Tegas

“Under cover yang dilaukan oleh personel dengan cara melakukan pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi. Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari EA selama 2 hari," jelasnya.

Dalam percapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp2 juta untuk satu wanita.

Kemudian, proses pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening bank BSI milik EA. Setelah adanya kesepakatan, personel menjemput mucikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di warkop “AK” tersebut.

Baca Juga: Bongkar Praktik Prostitusi Online di Banda Aceh, 4 Mucikari dan 5 PSK Diamankan

"Sesampai di penginapan hotel “O”, personel melakukan pembayaran kepada mucikari sesuai kesepakatan. Dan sang mucikari pun keluar dari penginapan hotel. Kemudian, dalam kamar hotel, wanita panggilan tersebut ditangkap oleh personel, sedangkan mucikari ditangkap dihalaman hotel," ungkapnya.

Selain mengamankan ketiga pelaku, Polisi turut disita berupa 2 unit HP merk Iphone 6 plus, 1 unit HP merk Iphone 13 Pro Max, 1 unit HP merk Infinix Smart 6, 1 lembar ATM BSI, 1 lembar bill hotel dan uang senilai Rp4 juta.

"Pelaku mucikari serta kedua wanita panggilan diduga keras telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat," ujarnya.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pria yang Nekat Mencuri untuk Bayar Cicilan Pacar di Langsa

Sehingga ketiga pelaku dikenakan pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling banyak 100 bulan.

Komentar

Loading...