Bongkar Praktik Prostitusi Online di Banda Aceh, 4 Mucikari dan 5 PSK Diamankan

Bongkar Praktik Prostitusi Online di Banda Aceh, 4 Mucikari dan 5 PSK Diamankan
Polresta Banda Aceh mengungkap kasus praktik prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp.

KOALISI.co - Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satintelkam bongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp di dua hotel ternama pada Jumat 14 Oktober 2022 malam. Alhasil, petugas mengamankan 9 pelaku.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krusdiyanto melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait praktik tersebut di salah satu hotel di Aceh Besar.

"Berawal dari laporan masyarkaat, kita kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman kasus prostitusi online," kata Kasatreskrim, Rabu 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Sebelas Wanita Beserta Botol Miras Diamankan di Ulee Lheue Banda Aceh

Setelah satu pekan melakukan pendalaman, pada Jumat 14 Oktober 2022 polisi melakukan penyamaran (undercover) dan bertransaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.

"Kita melakukan sistem undercover (penyamaran) untuk mengungkap kasus tersebut, hasil kesepakatan dengan mucikari tersebut, Ia mematok harga Rp1,2 juta untuk sekali transaksi," ungkap Kasatreskrim

Kata Kasatreskrim, jumlah tersebut kemudian dibagi untuk Pekerja Seks Komersial (PSK) Rp1 juta dan Rp200 ribu untuk mucikari. Dari hasil pengungkapan kasus di salah satu hotel di Aceh Besar itu, pihaknya mengamankan lima orang tersangka diduga terlibat prostitusi online.

Baca Juga: Tim Rimueng Amankan Dua Pengendara Motor Knalpot Brong di Banda Aceh

Dimana dua orang mucikari berinisial RA (25) dan SM (23), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh. Kemudian, OS (24) berkelamin perempuan serta FF (21) berkelamin pria. Mereka juga berasal dari Banda Aceh.

Selanjutnya, Polisi juga mengamankan Pekerja Sek Komersial sebanyak lima orang, diantaranya RM (24) asal Nagan Raya, MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25) IRT asal Aceh Utara.

Dari kelima PSK tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat mucikari melakukan tawar-menawar dan negosiasi. "Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap para tersangka dan adanya barang bukti adanya transaksi dari bukti transfer," ujarnya.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...