BPKS Minta Masyarakat Segera Kosongkan Lahan Proyek Pelabuhan Balohan Sabang

Deputi Teknik Pengembangan Kawasan dan Tata Ruang, Azwar Husein (kiri), Kuasa Hukum Mohd. Jully Fuady (kanan). Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) meminta masyarakat agar segera mengosongkan lahan yang akan menjadi pembangunan Pelabuhan Balohan Sabang. Waktu pengosongan lahan paling lambat 30 November 2023.

"Kami menghimbau agar lahan atau tanah yang menjadi tempat proyek strategis nasional Pelabuhan Balohan Sabang segera dikosongkan," kata Deputi Teknik Pengembangan Kawasan dan Tata Ruang, Azwar Husein melalui Kuasa Hukum Mohd. Jully Fuady, Senin (23/10/2023).

Dijelaskan, lahan dengan luas tanah 13.759 meter dan bangunan seluas 2.466.737 meter tersebut terjadi persengketaan pada tahun 2019 sampai 2021. Dalam persengketaan, terdapat tiga orang penggugat yang menggugat 33 tergugat salah satunya ialah BPKS.

Baca Juga: Gairahkan Pariwisata, BPKS Dukung Sabang Marathon 2022

Kemudian, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan salah satu pihak tentang pengadaan tanah bagi pembangunan. Sehingga, BPKS melakukan penitipan ganti rugi Rp10 Miliar lebih kepada penggugat, Judex Yuris dititipkan ke Pengadilan Negeri Sabang.

"Sejak putusan pada tahun 2021 hingga 2023, BPKS belum bisa melaksanakan proyek pembangunan dan revitalisasi pelabuhan penyeberangan nasional Balohan karena lahan masih ditempati masyarakat," ungkapnya.

Maka dari itu, BPKS menghimbau kepada masyarakat agar lahan atau tanah yang sudah memiliki status hukum tersebut untuk dikosongkan supaya tidak mengganggu kelancaran proyek pembangunan nasional.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Lahan TPA Lhok Batee Sabang

"BPKS menargetkan akan menyelesaikan pembangunan pada tahun 2023. Sehingga meminta agar lahan atau tanah tersebut dikosongkan paling lambat pada 30 November 2023," tukasnya.

Komentar

Loading...