BREAKING NEWS: Kejari Tetapkan Lima Tersangka Korupsi PPJ Lhokseumawe
KOALISI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan lima tersangka korupsi PPJ Lhokseumawe pada Kamis (12/10/2023).
Kajari Lhokseumawe, Syaifuddin mengatakan, kelima tersangka korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yakni AZ, MY, MD, ASR dan SL.
"Kelima tersangka diduga terlibat kasus dugaan korupsi PPJ senilai Rp3,4 miliar tahun anggaran 2018 hingga 2022," kata Syaifuddin.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pajak Senilai Rp3,4 Miliar, Kejari Panggil Sejumlah Pejabat Lhokseumawe
Dikatakan Syaifuddin, PPJ senilai Rp3,4 miliar tersebut dikelola sejak tahun 2018 hingga 2023 seharusnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Namun diduga uang tersebut dibagikan ke sejumlah pejabat dan staf Pemerintah Kota Lhokseumawe," ujar Syaifuddin.
Saat ini, lanjut Syaifuddin, kelima tersangka telah ditahan di Rutan Lhokseumawe.
Baca Juga: Jaksa Geledah kantor BPKD Lhokseumawe Kasus Dugaan Korupsi PPJ, Wartawan Diusir
"Kelima tersangka telah ditahan di Rutan Lhokseumawe untuk kepentingan penyidikan," tukas Syaifuddin.