1. Beranda
  2. News

BREAKING NEWS: Toke AW Divonis Bebas Kasus Penembakan di Aceh Besar

Oleh ,

KOALISI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW atas kasus penembakan yang menewaskan dua orang petani, pada Senin 6 Maret 2023.

Pembacaan sidang vonis pada sidang lanjutan tersebut dibacakan oleh ketua Majelis Hakim, Fadhli dengan anggota Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud.

Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW dengan tuntutan 20 tahun penjara dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Toke AW Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Penembakan di Aceh Besar

Namun, dalam fakta persidangan Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW dinyatakan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.

"Terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW dinyatakan tidak terbukti secara sah dan bersalah. Sehingga terdakwa dibebaskan dan dipulihkan seluruh tuntutan dan harkat martabatnya," kata ketua Majelis Hakim, Fadhli saat pembacaan sidang vonis.

Sebelumnya, kasus penembakan tersebut telah menewaskan dua orang petani bernama Maimun dan Ridwan di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar yang terjadi pada 12 Mei 2022 lalu.

Baca Juga