Buka Bersama Ditiadakan, Pemerintah Aceh: Demi Kemaslahatan
KOALISI.co - Mendagri menginstruksikan Kepala Daerah di seluruh Indonesia untuk meniadakan acara buka bersama. Selain kepala daerah, instruksi tersebut juga berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di setiap instansi perangkat daerah.
Arahan Mendagri tersebut diterbitkan dalam surat edaran Nomor: 100.4.4/1731/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani oleh Sekjend Kemendagri, Suhajar Diantoro di Jakarta, pada Kamis (23/3/2023).
Surat Edaran itu, diterbitkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38 Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi.
Baca Juga: Pj Gubernur Aceh Lantik Alhudri Sebagai Pj Bupati Gayo Lues
Menanggapi instruksi tersebut Pemerintah Aceh melalui Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh mengimbau kepada ASN Pemerintah Aceh agar patuh terhadap instruksi tersebut dan ini tidak berlaku untuk masyarakat secara umum.
“Kami di Aceh siap melaksanakan arahan dari Presiden untuk kemaslahatan bersama,” ujar Plh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Rahmadin.