Bulan Ramadhan, Polisi Bekuk Dua Bandar Chip Domino di Aceh Timur

“Atas perbutannya kedua pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan,” sebut Kasat Reskrim.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, apalagi sedang dalam bulan Ramadhan, lebih baik memfokuskan diri untuk beribadah. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Baca Juga: Demi Beli Chip Domino dan Sabu, Boim dan Enggeh Curi Motor Polisi di Banda Aceh
Selanjutnya 1 2




Komentar