1. Beranda
  2. Hukum
  3. News

Buron Sejak 2019, Tim Tabur Amankan DPO Kasus Kecelakaan di Nagan Raya

Oleh ,

KOALISI.co - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh berhasil mengamankan terpidana ZAH yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Raya sejak tahun 2019, pada Kamis 22 Desember 2022 sekira pukul 08.30 WIB.

Plh. Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, awalnya terpidana ZAH telah di putuskan bersalah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu-lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.

Terpidana ZAH melangar pasal 310 ayat (2) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas serta menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan. Namun, terpidana ZAH mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Aceh.

Baca Juga: Kejari Sabang Kembali Selamatkan Uang Negara Rp300 Juta

"Setelah Pengadilan Tinggi Aceh menerima berkas perkara banding terpidana ZAH dan mengadilinya, lalu Pengadilan Tinggi Aceh memutuskan ZAH terbukti bersalah," kata Plh. Ali Rasab Lubis.

Menerima putusan Pengadilan Tinggi Aceh tersebut, Jaksa pun memanggil terpidana secara patut. N,amun terpidana ZAH tidak mengindahkan dan tidak berada di tempatnya. Sehingga, Jaksa mengeluarkan DPO terhadap terpidana ZAH.

"Kemudian, Kejati Aceh dibantu oleh Tim Intelijen Kejari Nagan Raya menerima informasi dari masyarakat bahwa ZAH diketahui berada di sekitar Desa Ujong Pasie, Kecamatan Kuala, Nagan Raya," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Serahkan Tiga Tersangka Pencurian Emas 62 Mayam ke Kejari Banda Aceh

Setelah dua hari melakukan pemantauan dan memastikan yang bersangkutan adalah benar terpidana yang termasuk dalam daftar DPO, lalu Tim Tabur melakukan penangkapan tersangka tanpa perlawanan di rumahnya.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Nagan Raya untuk menyelesaikan administrasi lalu dan dilakukan eksekusi dengan membawanya ke Lapas Kelas II Melaboh.

"Untuk terpidana lain yang masuk ke dalam daftar DPO diminta untuk segera menyerahkan diri ke Jaksa agar dilakukan eksekusi," imbuhnya.

Baca Juga