Buruh Bangunan Ini Gasak Barang Berharga Milik Tetangga di Banda Aceh

dok. Polresta Banda Aceh.

KOALISI.co - Unit Resintel Polsek Jaya Baru, Polresta Banda Aceh mengamankan pelaku pencurian di Jalan Haji Binti 3, Emperom, Banda Aceh, pada Senin (17/4/2023).

Pelaku HE (23) pria asal Aceh Tenggara yang berprofesi sebagai buruh bangunan menggasak harta atau barang berharga milik Asnalia Siska, yang merupakan tetangga tempat pelaku bekerja.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Jaya Baru, Iptu Murni mengatakan, penangkapan pelaku dikuatkan dengan bukti serta petunjuk di lokasi kejadian.

Baca Juga: TRH Fasilitasi Pengobatan Anak Bocor Jantung asal Banda Aceh ke Jakarta

"Pelaku HE ditangkap saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan di samping rumah korban" kata Iptu Murni, Kamis (20/4/2023).

Kronologisnya, pelaku HE melakukan pencurian pada Senin 17 April 2023 sekira pukul 10.00 WIB masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok pagar dengan menggunakan tangga.

Kemudian, pelaku merusak jendela kamar tidur korban menggunakan linggis. Selanjutnya, pelaku mengambil barang - barang berharga milik korban.

Baca Juga: Gelar Razia Serentak, Polisi Amankan 11 Motor Curian dan 21 Pelaku di Banda Aceh

"Sebelum melancarkan aksi kejahatannya, pelaku mengetahui bahwa rumah korban dalam keadaan kosong atau tidak ada penghuni, karena sedang berada diluar daerah," jelasnya.

Adapun penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan dan petunjuk yang didapat. Disini personil mencurigai seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian sesuai dengan rekaman CCTV milik korban.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada disamping rumah korban tempat pelaku bekerja. Sehingga personil melakukan interograsi lebih mendalam kepada pelaku," terangnya.

Baca Juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Ulee Lheue Banda Aceh

Awalnya, pelaku tidak mengakui telah melakukan pencurian, namun berdasarkan petunjuk yang mengarah kepadanya dan pelaku pun mengakui perbuatannya.

"Sehingga personil langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti yang disimpan serta membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Jaya Baru guna pengusutan lebih lanjut," ujarnya.

Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 untai cincin emas London seberat 4 mayam, 1 untai cincin emas London seberat 3 mayam, 1 untai cincin emas London jenis permata seberat 2 mayam.

Barang bukti lainnya, 1 untai cincin emas seberat 22, 1 untai cincin emas, 1 untai cincin emas berlian, sepasang anting, 2 unit HP, uang tunai, linggis dan arit serta barang lainnya milik korban.

"Pelaku kini mendekam disel tahanan Polsek Jaya Baru dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun," pungkasnya.

Komentar

Loading...