Bustami Ditunjuk Sebagai Sekda Aceh Gantikan Taqwallah

Bustami, dok. Humas Provinsi Aceh.

KOALISI.co - Bustami Ditunjuk sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menggantikan Taqwallah.

Penunjukan Bustami sebagai Sekda Aceh tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) RI nomor 104/TPA tahun 2022 tentang pengangkatan jabatan pimpintan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Surat Kepres tersebut di tandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo tertanggal 29 Agustus 2022.

“Mengangkat Sdr. Bustami sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, terhitung sejak saat pelantika,” petikan surat tersebut.

Sebelumnya, Bustami menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Pemerintah Aceh. Namun, pada bulan Juni 2021. Ia mengajukan pengunduran diri selaku kepala SKPA.

Surat pengunduran Bustami yang beralaskan ingin istirahat diserahkan Sekda Aceh,Taqwallah kepada Gubernur Aceh yang saat itu dijabat oleh Nova Iriansyah.

Tapi, akhirnya ia balik lagi menjadi penjabat di lingkungan Provinsi Aceh menggantikan Taqwallah sebagai Sekda Aceh.

Komentar

Loading...