Cara Cek BI Cheking Online
KOALISI.co - BI Checking adalah Informasi Debitur Individu Historis (IDI) yang mencatat lancar atau tidaknya pembayaran kredit (kolektibilitas). BI Checking dahulu dikenal sebagai layanan informasi yang memuat sejarah kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Dalam sistem ini terdapat informasi mengenai kredit nasabah yang dipertukarkan antara bank dan lembaga keuangan.
Informasi yang terdapat dalam sistem antara lain; identitas debitur agunan, pemilik dan juga pengurus yang bertindak sebagai debitur, jumlah pembiayaan, dan juga riwayat pembayaran. Seluruh bank dan lembaga keuangan yang terdaftar di Biro Informasi Perkreditan (BIK) dapat mengakses informasi dalam SID, termasuk BI Checking.
Data nasabah akan diberikan oleh anggota BIK kepada Bank Indonesia setiap bulan. Kemudian, BI mengumpulkan data yang terkumpul secara berkala dan juga mengintegrasikannya ke dalam sistem SID. Berikut ulasan tentang persyaratan dan cara Cek BI Cheking Online.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghemat Listrik?
Persyaratan Cek Bi Checking Online
Nah, dalam mengajukan pinjaman ini, Anda harus menyediakan sejumlah persyaratan yang ada, lho. Ya, untuk melakukan pengajuan ini, persyaratan yang harus dipenuhi oleh debitur. Namun, nantinya akan dipisahkan berdasarkan debitur tersebut. Benar ya, untuk melakukan sesuatu, Anda akan memenuhi syarat dan ketentuan yang ada.
Apalagi jika melakukan sesuatu yang resmi dan juga sensitif seperti ini. Pastinya nanti kamu akan diberikan sejumlah persyaratan yang tentunya harus kamu penuhi. Ya, contoh kecil saja, jika kita ingin meminjam buku di perpustakaan tentu harus memiliki kartu perpustakaannya bukan? Jadi, kalau tidak punya kartu perpustakaan, nanti tidak bisa pinjam buku.
Nah, apalagi dengan pinjaman yang akan dilakukan oleh pihak yang lebih besar ini. Dimana harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar nantinya bisa berjalan dengan baik dan pinjam uang dengan aman lho. Persyaratan yang akan diberikan juga sangat mudah lho. Anda tidak akan mengalami kesulitan dalam memenuhinya. Untuk itu, agar Anda tidak bingung lagi, berikut akan kami sampaikan dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk mengajukan pinjaman. Dengarkan baik-baik, oke?
Baca Juga: Apa Akibat Kulkas Tidak Disambung Listrik
Cara Cek Bi Checking Online
- Buka situs permintaan SLIK di consumer.ojk.go.id/minisitedplk/registration.
- Selanjutnya isi formulir dan nomor antrian.
- Unggah scan dokumen KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA. Sedangkan bagi badan usaha harus melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian usaha.
- Klik tombol "Submit" jika data sudah lengkap dan kolom captcha sudah diisi.
- Tunggu email konfirmasi sebagai bukti pendaftaran.
- Selanjutnya OJK akan melakukan verifikasi data dan pemohon akan mendapatkan notifikasi dari OJK berupa hasil verifikasi anteline SLIK online. Informasi ini akan diperoleh maksimal H-2 dari tanggal antrian.
- Jika data valid, pelanggan dapat mencetak formulir dari email dan menandatanganinya sebanyak 3 kali.
- Foto atau scan formulir kemudian kirimkan ke nomor WhatsApp yang ada di email lengkap dengan selfie sambil memegang KTP.
- OJK lalu kemudian akan melakukan verifikasi melalui WhatsApp dan lalu melakukan video call jika diperlukan. Jika lolos, OJK akan mengirimkan SLIK iDeb melalui sebuah email.
Tips Untuk Bisa Lolos Pinjaman Dan Juga Membersihkan BI Checking Ampuh
Dalam proses pengajuan akan ada term skor. Jadi, jika Anda memiliki skor tinggi, akan sulit untuk memenuhi syarat dan mendapatkan pinjaman. Untuk itu, Anda harus mengetahui cara membersihkan BI Checking agar bisa lolos dan mendapatkan pinjaman. Metode di bawah ini.
Baca Juga: Cara Pasang Listrik Sementara Lewat PLN Mobile
- Anda dapat segera melunasi pinjaman Anda dan juga dapat meminta keringanan dari bunga dan denda yang Anda dapatkan.
- Harus melakukan pembayaran cicilan agar dalam posisi aman.
- Bisa melakukan penjualan dari pinjaman yang Anda miliki. Kamu bisa melakukannya dengan dua cara, yaitu sukarela atau lelang, ya.
Demikian ulasan tentang, Cara Cek BI Cheking Online. Semoga bermanfaat.