Curi Barang Berharga Milik Tetangga, Pelaku Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Curi Barang Berharga Milik Tetangga, Pelaku Ditangkap Polisi di Banda Aceh
Pelaku pencurian dan barang bukti. dok. Polresta Banda Aceh.

KOALISI.co - Seorang pria KA (20), melakukan pencurian barang berharga milik Rendy Ryanda (33) asal Sumatera Utara berhasil di tangkap di salah satu Gampong, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, pada Senin 1 Agustus 2022 sore.

Penangkapan terhadap KA berdasarkan laporan korban Rendy di Polsek Jaya Baru, Polresta Banda Aceh, pada Selasa 12 Juli 2022 silam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku ditangkap tim opsnal Jatanras dan Unit Reskrim Polsek Jaya Baru dirumahnya di Banda Aceh.

Baca Juga: Oknum PNS Penjual Chip Domino di Banda Aceh Dihukum 24 Kali Cambukan

"Pelaku KA ditangkap dirumahnya dan turut disita beberapa barang bukti dari hasil kejahatan," ucap Kompol Ryan.

Kompol Ryan menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang membeli makanan di seputaran Kota Banda Aceh dengan posisi rumahnya telah dikunci.

Baca Juga: Dishub Banda Aceh Diminta Pertimbangkan Penggusuran Sekretariat Terminal

Kemudian, beberapa jam saat korban kembali kerumahnya melihat isi kamar telah berantakan dan barang berharga miliknya telah hilang.

"Saat korban masuk ke kamar, melihat isi kamar berantakan dan barang berharga miliknya telah hilang berupa laptop merk lenovo, tablet merk samsung, speaker portable, kaca mata, tas ransel, topi merk adidas, kucing jenis persia beserta tasnya," terangnya.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...