1. Beranda
  2. News

Curi Barang Berharga Milik Tetangga, Pelaku Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Oleh ,

Kompol Ryan mengimbau kepada SA untuk segera menyerahkan diri kepada polisi sebelum diambil tindakan tegas nantinya, dan diharapkan kepada keluarga nya untuk mengajak SA menyerahkan diri secara baik - baik.

Atas kejadian tersebut, KA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga