Curi Barang Milik Mahasiswi, Empat Pemuda Ditangkap di Langsa

Para pelaku pencurian dan penadah barang milik mahasiswi di Desa Sidorejo, Kec. Langsa Lama. dok. Humas Polres Langsa.

KOALISI.co - Empat orang pemuda ditangkap karena telah melakukan pencurian di Kos Mahasiswi di Desa Sidorejo Kecamatan Langsa Lama, Kota langsa, pada Sabtu 12 November 2022 sekira pukul 03.20 WIB.

Pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial ASH (18) dan IM (19). Sedangkan dua lainnya merupakan penadah inisial SR (30) dan MH (29). Keempat pelaku merupakan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim, Iptu Iman Aziz Rahman mengatakan, pelaku telah melakukan pencurian barang korban milik Nurasikin (24) seorang mahasiswi di kosnya.

Baca Juga: 5 Hari Tidak Pulang, Warga Langsa Ditemukan Meninggal Terapung di Sungai Langsa

Menerima laporan dari Nurasikin, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat/tadah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Subs Pasal 480 KUHPidana.

"Diketahui, pencurian dilakukan dengan cara tersangka merusak pintu belakang rumah korban yang sudah lapuk dan pelaku AS memasukkan tangganya dan membuka pintu yang kuncinya tergantung di pintu," terang Iptu Imam.

Kemudian, pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil barang-barang korban tanpa izin dari pemiliknya. Barang dari hasil pencurian tersebut telah di jual dan digadaikan kepada orang lain oleh tersangka.

Baca Juga: Polisi Tangkap Warga Langsa Pelaku Pencurian Becak Bermotor

"Petugas berhasil mengamankan, 1 unit Handphone Vivo Y21 warna biru, 1 unit Handphone Vivo Y71 warna putih hitam, dan 2 unit laptop merk acer warna hitam," tandasnya.

Komentar

Loading...