Curi Barang Toko, Seorang Pemuda asal Aceh Selatan Dibekuk Polisi di Aceh Besar

Curi Barang Toko, Seorang Pemuda asal Aceh Selatan Dibekuk Polisi di Aceh Besar
dok. Polresta Banda Aceh.

KOALISI.co - Seorang pemuda inisial SAF (23) asal Labuhan Haji, Aceh Selatan terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya Ia melakukan pencurian dengan pemberatan di Toko Plaza Keramik, Aceh Besar.

Pelaku berhasil dibekuk polisi di sebuah rumah Gampong Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar, pada Senin 21 November 2022 malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Suheri Susanto (37) warga Banda Aceh itu ke Polresta Banda Aceh pada Sabtu 19 November 2022.

Baca Juga: Tim Rimueng Ringkus Pelaku Pencurian Motor warga Kota Banda Aceh di Medan

“Kejadian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh SAF terjadi pada Sabtu 19 November 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Hal ini diketahui oleh korban sekira pukul 07.30 WIB saat korban bersama karyawan kerja membuka pintu toko,” kata Kasatreskrim.

Saat korban dan karyawan masuk ke dalam toko, melihat barang-barang yang berada diatas meja sudah berserakan dengan laci juga sudah terbuka, kemudian korban melakukan pengecekan kebelakang dan mendapati jendela sudah bobol dan dicopot oleh pelaku.

Pelaku membobol jendela toko dengan cara mencopot pengikatnya menggunakan alat bantu berupa obeng dan pahat. Setelah berhasil masuk kedalam, pelaku SAF mengambil barang-barang milik korban.

Baca Juga: Dua Pria Curi Kambing di Aceh Tamiang, Polsek Seruway Laksanakan Problem Solving

“Setelah berhasil masuk kedalam toko, SAF mengambil barang satu unit handphone Samsung Note 8 beserta charger, satu unit Laptop Merk HP, chager laptop beserta dengan tas laptop, Hardisck, UPS atau baterai cadangan CCTV serta uang tunai senilai Rp600 ribu,” terangnya.

Berbekal keterangan dari para saksi dan CCTV di toko tersebut, tim rimueng Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan korban serta berhasil membekuk pelaku SAF.

"Hasil interogasi terhadap pelaku, ia membenarkan telah mencuri barang berharga milik korban dengan cara merusak jendela toko menggunakan alat bantu berupa obeng dan pahat," ujarnya.

Baca Juga: Ladang Ganja Seluas Empat Hektar di Pegunungan Meureu Aceh Besar Dimusnahkan

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit HP merk Samsung Note 8, satu unit Laptop Merek HP, tas berserta charger dan satu unit Hardisck warna hitam. Selain itu, polisi juga melakukan penyitaan berupa obeng, pahat serta sepeda motor yang digunakan sebagai alat bantu membawa hasil kejahatannya.

"Terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan, pelaku SAF dijerat dengan Pasal 363 KUHP diancam pidana selama tujuh tahun kurungan penjara," pungkas Kompol Fadillah.

Komentar

Loading...