Curi Barang Toko untuk Judi dan Narkoba, Residivis Kembali Ditangkap di Aceh Utara

Residivis kembali ditangkap polisi. dok. Polres Aceh Utara.

KOALISI.co - Polres Aceh Utara berrhasil menangkap residivis narkoba yang kerap terlibat aksi pencurian di sebuah Toko Pelangi Karpet di Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye Iptu Herman Saputra mengatakan, pelaku yakni MM (22) warga Desa Samakurok, Tanah Jambo Aye, tercatat telah 4 kali melakukan pencurian.

"Tersangka ditangkap pada Jumat, (13/9) oleh unit Reskrim Polsek setempat, pasca bebas dari jeruji besi, pelaku kerap melakukan pencurian di toko tersebut sejak Mei hingga September 2024," kata Kapolsek, Sabtu (14/5/2024).

Baca Juga: Kata Pemkab Aceh Utara Soal Anggaran Rp790 Juta untuk Honorarium Pendeta

Dikatakan Kapolsek, pelaku nekat menjeramah toko pada waktu magrib tiba, dengan mengambil sejumlah barang di depan toko seperti kasur. Kemudian pelaku menjual hasil barang curian dengan harga relatif murah. Aksi pelaku pun terekam CCTV.

"Berdasarkan pengakuan yang diperoleh, uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online," jelasnya.

Iptu Herman menambahkan, pelaku nekat mencuri karena ketergantungan terhadap narkoba dan judi online yang membuat kondisi keuangan semakin memburuk sehingga pelaku mencari jalan pintas dengan mencuri.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...