Curi Getah Karet Milik PT SIR untuk Kebutuhan Hidup, Seorang Pria Diamankan Polres Aceh Barat
KOALISI.co - Polres Aceh Barat Polda Aceh mengamankan satu pelaku pencurian getah karet di kawasan areal perkebunan milik PT Sari Inti Rakyat (SIR), kawasan Gampong Alue Lhe, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut atas laporan pihak perusahaan, sehingga seorang pria berinisial MI ditangkap yang saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna untuk ditindak lanjuti.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy mengatakan penangkapan tehadap tersangka berinisial MI atas laporan Korban Askep PT SIR, Nazir, pada Kamis (2/5/2024).
Baca Juga: Polres Aceh Barat Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
"Saat itu Askep PT SIR, Nazir saat melakukan patroli di sekitar areal perkebunan perusahaan Sari Inti Rakyat Aceh Barat di Dusun Twi Gajah Mate, Gampong Alue Lhe, melihat MI sedang mencuri getah karet di area kebun," katanya pada Senin (6/5/2024).
Pihaknya melihat banyak pohon karet yang telah dideres oleh MI tanpa sepengetahuan perusahaan yang diduga telah berlangsung selama 3 bulan berjalan dan getah karet hasil derasnya dijual untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Maka akibat pencurian oleh MI, pihak perusahaan merasa dirugikan, sehingga melaporkan kasus itu dan akhirnya pihak Kepolisian melakukan penangkapan bersama barang bukti berupa satu karung getah karet.
Baca Juga: Polres Aceh Utara Bantah Aniaya Warga Hingga Meninggal
Sedangkan menurut keterangan tersangka, kata Kasat Reskrim, ia mengaku menggarap kebun karet tersebut karena menganggap lahan HGU milik perusahaan PT SIR sudah berakhir izinnya, di samping juga faktor ekonomi.
"Terkait dengan aksi pencurian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.