1. Beranda
  2. News

Curi Uang di TK, Wanita Menyamar Pemulung dan Tiga Pria Diciduk di Banda Aceh

Oleh ,

KOALISI.co - Seorang wanita berinisial ZU (33), warga salah satu gampong di Kabupaten Pidie Jaya, ditangkap oleh unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh karena diduga mencuri uang senilai Rp 20 juta dari TK AT-Zahra, Kuta Alam, Banda Aceh. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025, dengan modus menyamar sebagai pemulung.

Selain ZU, polisi juga mengamankan tiga pria lain yang turut menikmati hasil kejahatan, yakni AN (23) warga Sumatera Utara, MD (33) warga Pidie, dan FR (27) warga Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.

Baca Juga: Hari Pertama Sekolah, Wali Kota Banda Aceh Tinjau Langsung Proses Belajar Mengajar

"ZU ditangkap pada Selasa dini hari, 15 Juli 2025, oleh tim opsnal Jatanras di bawah jembatan Pante Pirak, Banda Aceh. Lokasi itu kerap menjadi tempat tinggalnya. Saat penangkapan, dua pria lainnya, AN dan MD, juga turut diamankan," ujar Kompol Fadillah.

Dari hasil penyelidikan, ZU mengakui telah membobol kantor TK AT-Zahra menggunakan obeng dan mengambil uang dari laci meja sejumlah Rp 20 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online, kebutuhan hidup, serta dibagi-bagi kepada ketiga temannya dengan nominal berbeda.

"Seluruh uang hasil curian sudah habis dipakai untuk judi online, makan, dan dibagi dengan rekan-rekannya," sebut Kompol Fadillah yang kini menjabat sebagai Ps Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Aceh.

Baca Juga: Pencurian dan Curanmor Masih Dominasi di Banda Aceh, Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Keempat tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

FR Terlibat Kasus Pencurian Lain

Selain terlibat dalam kasus pencurian uang bersama ZU, FR (27) warga Banda Aceh, ternyata juga terlibat dalam kasus pencurian barang elektronik di dua lokasi berbeda.

Setelah dilakukan interogasi oleh tim Jatanras, FR diketahui pernah mencuri di rumah milik Syukri Hasan (43), warga Ingin Jaya, Aceh Besar, pada Senin malam, 14 Juli 2025. Aksi tersebut dilakukan bersama rekannya, FAH (29), warga Aceh Tamiang.

Kasatreskrim Kompol Fadillah menjelaskan bahwa keduanya mencuri dua unit laptop dan empat unit handphone dari rumah korban.

"Saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah. Ketika kembali sekitar pukul 23.00 WIB dan beristirahat, keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WIB, korban menemukan dompetnya jatuh ke lantai. Setelah memeriksa isi rumah, korban sadar bahwa beberapa barang berharga telah hilang," ungkap Kompol Fadillah.

Berdasarkan penyelidikan intensif, pelaku lain berhasil ditangkap di sebuah halte bus di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Baca Juga