Curi Uang Polisi Rp800 ribu, Pria di Aceh Timur Dilepas karena Terhimpit Ekonomi
KOALISI.co - Polisi melepas DK warga Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur yang sebelumnya ditangkap karena mencuri uang Rp800 ribu yang diambil dalam saku celana di rumah Polisi yakni Bripka Fery Fadli pada Rabu 9 Maret 2022.
Selama diintograsi Ia terlihat selalu menunduk ketika berhadapan dengan penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur. Badannya pun gemetar saat ditanyai oleh penyidik, dia sangat ketakutan dan terbayang akan nasib keluarganya ke depan, saat setelah ditetapkan pada sebagai tersangka.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengungkapkan, pencurian itu diketahui oleh korban, Bripka Fery Fadli pada pagi hari ketika bangun tidur dan langsung mandi tanpa memperhatikan keadaan dalam rumah sebelumnya.
Usai mandi korban baru sadar, bahwa lantai rumahnya terdapat tapak kaki penuh lumpur, selain itu ruang tengah juga terlihat berantakan. Bripka Fery Fadli memanggil istrinya untuk mengecek isi dalam rumah dan tidak ada barang yang hilang.
Namun, saat mengambil seragam dinas yang digantung di ruang tersebut, di dalam saku celana ada uang tunai Rp800 ribu serta jam tangan dan ternyata sudah tidak ada. Setelah lepas dinas, Bripka Fery Fadli membuat Laporan Polisi di SPKT Polres Aceh Timur bahwa telah terjadi pencurian di rumahnya.
“Setelah memperdalam penyelidikan DK adalah pelakunya, sehingga pada, Sabtu, 12 Maret 2022 yang bersangkutan kami amankan,” kata Kasat Reskrim.