Dalam 2 Minggu Polisi Ungkap 6 Kasus Narkoba dan Amankan 9 Tersangka di Aceh Utara
KOALISI.co – Polisi berhasil mengungkap Enam kasus penyalahgunaan Narkoba dalam kurun waktu dua pekan terakhir di bulan kedua tahun 2023.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Resnarkoba AKP Novrizaldi, mengatakan pengungkapan itu dilakukan sejak 16 hingga 28 Februari 2023.
“Dari 6 kasus yang diungkap, terdapat 9 orang tersangka yang ditahan serta barang bukti berjumlah 112,19 gram di Mapolres Aceh Utara,” kata AKP Novrizaldi Rabu (1/2/2023).
Baca Juga: Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba di Lhokseumawe
Mereka yang ditangkap yakni F (33), I (37) dan S (41) ketiganya merupakan warga Kota Lhokseumawe, kemudian M (49) Warga Seuneubok Tuha, Idi Rayeuk, Aceh Timur, lalu AH (48) warga Kuta Kareung Samudera Aceh Utara.
“Juga SH (31) Mane Kareung, Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Selanjutnya AF (40) Paloh Raya, Muara Batu, J (55) Kuta Meligo, Sawang dan terakhir M (27) warga Paloh Lada, Dewantara, Aceh Utara,” ujar Kasat.
Dikatakan, ke 9 tersangka tersebut semuanya adalah laki-laki dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda.
Baca Juga: Dalam Sehari Polisi Berhasil Bekuk 3 Pengguna Narkoba di Pidie
Ia mengakui, keberhasilan mengungkap enam kasus dalam tempo 2 pekan itu tidak lepas dari peran aktif semua pihak yang ikut membantu pemberantasan peredaran Narkoba.
“Aceh Utara ini milik kita bersama, jadi harus dijaga bersama pula, Apabila ditemukan hal-hal yang bersinggungan dengan peredaran Narkoba, kami minta segera diinformasikan secepatnya,” tegasnya.
Pihaknya mengapresiasi terhadap peran serta masyarakat yang telah membantu dalam pemberantasan Narkoba, yakni dengan memberikan informasi jika ada pengedar ataupun pemakai Narkoba.
Baca Juga: Remaja Pengguna Narkoba Asal Bireuen Ditangkap Polisi di Bener Meriah
“Sebab, tanpa peran serta masyarakat, pihaknya akan sangat sulit mengungkap dan memberantas peredaran gelap Narkoba ini,” pungkasnya.
Komentar