Dalam Sehari Polisi Berhasil Bekuk 3 Pengguna Narkoba di Pidie

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan Polisi. Foto: Polres Pidie.

KOALISI.co - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie berhasil amankan 3 orang pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di lokasi yang berbeda-beda di Kabupaten Pidie, pada Rabu 22 Februari 2023.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan 3 orang pelaku itu bermula dari informasi masyarakat, dimana pelaku kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka JG (33) di Gampong Perlak Asan, Kecamatan Sakti, Pidie, sekira pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Enam Paket Sabu Kembali Diamankan Polisi di Pidie

"Saat penangkapan tersangka JG, petugas menemukan 1 paket Narkotika Jenis Sabu seberat 0,06 gram. Dan pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial RH," kata Kasat.

Kemudian, berdasarkan informasi JG tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka RH (37) di Gampong Perlak Asan, Kecamatan Sakti, Pidie, sekira pukul 21.00 WIB.

"Setelah penangkapan tersangka RH, petugas menemukan 1 paket Narkotika Jenis Sabu seberat 0,24 gram dan 1 bungkus ganja seberat 0,57 gram. Dan pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial J (DPO)," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Kembali Menangkap Pengguna Narkoba Asal Pidie

Selanjutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat tim kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AI (55) di kebun Gampong Pante Kulu, Kecamatan Titeu, Pidie, sekira pukul 22.30 WIB.

"Dan saat penangkapan tersangka AI, petugas menemukan 3 paket Narkotika Jenis Sabu seberat 4,52 gram. Dan pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial S (DPO)," terangnya.

Untuk saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dan 1 bungkus ganja telah diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

Komentar

Loading...