Dari Darurat ke Pemulihan: Mampukah Aceh Bangkit?

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, bersama rombongan berangkat menggunakan helikopter TNI dari Bandara Malikussaleh Aceh Utara dalam rangka meninjau dampak bencana banjir serta menyalurkan bantuan logistik untuk korban bencana yang terisolasi, di Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Bener Meriah, Selasa (2/12/2025)

KOALISI.co - Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Aceh selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026. Penetapan ini diumumkan Gubernur Aceh dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar khusus, Kamis malam (29/1/2026).

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan penetapan status tersebut dilakukan berdasarkan hasil kaji cepat Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), serta merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tanggal 29 Januari 2026 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Provinsi Aceh.

“Iya benar, hari ini Gubernur telah menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Aceh selama 90 hari, mulai 29 Januari sampai 29 April 2026,” kata Muhammad MTA.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Disambut Harapan: Penantian Panjang Honorer Aceh Berbuah SK PPPK

Menurutnya, dalam amar penetapan tersebut Gubernur menginstruksikan seluruh SKPA dan menghimbau seluruh pemangku kepentingan terkait untuk melanjutkan upaya pertolongan dan koordinasi penanganan darurat, serta menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan kelompok rentan, termasuk para pengungsi.

Muhammad MTA menjelaskan, selama masa transisi darurat bencana, Pemerintah Aceh juga menetapkan sejumlah kebijakan pendukung, di antaranya tetap diberlakukannya fungsional Jalan Tol Sibanceh Seksi I Padang Tiji–Seulimum serta pembebasan penggunaan barcode pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Fase transisi ini akan dimanfaatkan untuk mengoptimalkan sumber daya dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari APBA, sekaligus menyiapkan rencana dan pelaksanaan pemulihan menuju rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,” ujarnya.

Baca Juga: Mualem Temui Seskab Teddy, Ini Yang Dibahas

Lebih lanjut, ia menyebutkan Pemerintah Aceh menargetkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026.

Penetapan status transisi darurat ke pemulihan ini menjadi penanda dimulainya fase baru penanganan bencana di Aceh. Setelah masa darurat, fokus pemerintah kini diarahkan pada pemulihan infrastruktur, layanan publik, serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak.

“Berbagai langkah pemulihan akan terus dilakukan agar Aceh dapat bangkit dari bencana ini,” pungkas Muhammad MTA.

Komentar

Loading...