1. Beranda
  2. Hukum
  3. News

Delapan Tahun Dikuasai Pihak Ketiga, Aset PUPR Aceh di Takengon Berhasil Diambil Kembali

Oleh ,

KOALISI.co - Aset PUPR Aceh di Takengon berhasil diambil alih kembali, setelah delapan tahun aset berupa tanah, bangunan kantor dan rumah kepada Dinas PUPR Aceh dikuasai oleh pihak ketiga, Kamis (15/12/2022)

Tim Ahli hukum Dinas PUPR Aceh, Muhammad Nasir menyampaikan bahwa aset Dinas PUPR Aceh di Takengon, Aceh Tengah berhasil diambil alih dari penguasaan pihak ketiga.

"Aset Dinas PUPR Aceh di Takengon tersebut hampir sepuluh tahun diduduki dan dikuasai oleh oknum dan kelompok masyarakat setempat," kata Nasir dalam keterangan tertulisnya yang diterima KOALISI.co.

Baca Juga: Angin Kencang, Pohon Tumbang di Jalan Lintas Bireuen-Takengon

Dinas PUPR Aceh selaku penanggung jawab, sejak tahun 2014, telah melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan kepemilikan aset tersebut dengan malaporkan ke pihak berwajib di Takengon dengan menghadapi gugatan di pengadilan. Namun, belum memperoleh hasil.

Akibat penguasaan aset PUPR Aceh oleh pihak ketiga tersebut menyebabkan terganggunya aktifitas perkantoran dan pelayanan serta pembangunan infrasruktrur ditiga kabupaten yaitu Aceh Tengah, Bener Meriah dan Bireuen.

"Sehingga Dinas PUPR Aceh melalui Tenaga Ahli Hukum Dinas pada Agustus 2022 melakukan langkah hukum dengan pendekatan komunikasi yakni meminta Pihak Polda Aceh agar menarik penanganan perkara di Polres Aceh Tengah yang sejak tahun 2014 dibuat laporan polisi tidak pernah ditindak lanjuti," terangnya.

Baca Juga: Banjir di Aceh Besar Meluas, Berikut Desa yang Terdampak

Akhirnya, penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Polda Aceh yang ditangani oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. Dan pada bulan oktober 2022 mulai melakukan penyelidikan dan juga upaya pendekatan secara humanis dengan pihak yang menguasai aset PUPR Aceh di Takengon.

"Pihak ketiga apda 10 Desember 2022 dengan itikat baik telah mengembalikan aset berupa tanah, bangunan kantor dan rumah dinas kepada Dinas PUPR Aceh. Sehingga, aktifitas perkantoran dan pelayanan pembangunan di UPTD III PUPR Aceh mulai normal kembali," ungkapnya.

Menurut Nasir, keberhasilan pengambilan aset PUPR Aceh tersebut juga telah memulihkan kerugian Negara atau Daerah sebab aset dalam bentuk tanah seluas lebih 7 ribu meter persegi, bangunan kantor dan rumah dinas tersebut jika konversi dalam rupiah mencapai 15 milyar lebih.

Baca Juga: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Sejumlah Desa di Aceh Besar Terendam Banjir

"Dengan selesainya persoalan aset ini yang hampir satu dekade dikuasai oleh pihak ketiga maka aktifitas perkantotan di UPTD III PUPR Aceh di Takengon dapat berjalan normal kembali untuk melakukan pembagunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah Bireuen, Bener Meriah dan Aceh Tengah," terangnya.

Baca Juga