Demi Menjaga Syariah, Wanita Dilarang Takbir Keliling di Lhokseumawe

Pj Walikota Lhokseumawe, Imran saat menyampaikan pidatonya pada rapat Forkopimda Lhokseumawe yang diselenggarakan di Aula Pemko Lhokseumawe, Senin (26/6/2023). Foto: Ist.

KOALISI.co - Pj Walikota Lhokseumawe, Imran melarang wanita untuk melakukan pawai takbir keliling pada malam perayaan Idul Adha 1444 Hijriah.

Hal tersebut disampaikan oleh Imran saat rapat bersama Forkopimda Lhokseumawe di Aula kantor Pemko Lhokseumawe pada Senin (26/6/2023).

“Keputusan ini diambil bersama Forkopimda Lhokseumawe dengan tujuan menjaga kepatuhan terhadap aturan syariah,” kata Imran.

Baca Juga: Percepat Pembangunan, Pj Wali Kota Lhokseumawe Ajak Keuchik Gunakan Teknologi

Dikatakan, pawai takbir keliling hanya boleh dilakukan oleh laki-laki hingga pukul 23.30 WIB.

“Larangan ini bertujuan untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan lalu lintas pada malam hari perayaan Idul Adha, serta sebagai langkah antisipatif terhadap pelanggaran syariah,” ujar Imran.

Selain itu, Imran juga melarang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait untuk pulang ke kampung halaman mereka.

Baca Juga: Kata Pj Walikota Lhokseumawe Soal Isu Transferan dari Ajudan

“Tidak ada izin pulang ke kampung halaman, kita perlu bekerja sama untuk menjaga keamanan masyarakat. Ketika saya membutuhkan, OPD harus berada di posko atau di kantor,” tegas Imran.

Imran juga menginstruksi Dinas Syariat Islam (DSI) dan seluruh camat untuk melakukan sosialisasi dan menyebarkan surat edaran ke seluruh masjid dan kantor desa yang berada di empat kecamatan di Kota Lhokseumawe, yaitu Kecamatan Banda Sakti, Blang Mangat, Muara Satu, dan Muara Dua.

“DSI tidak hanya duduk di kantor, tetapi aktif melakukan sosialisasi. Kan tidak mungkin saya turun langsung ke setiap Kecamatan untuk menyampaikan sosialisasi ini,” pungkas Imran.

Komentar

Loading...