1. Beranda
  2. Hukum
  3. News

Dendam Pribadi, Seorang Pria Tewas Dibunuh

Oleh ,

“Jadi massing-masing ada perannya, menurut keterangan pemeriksaan, ada yang memukul, menendang, dan ada yang menusuk menggunakan pisau yang dipersiapkan dari tempat persiapan ke tempat kejadian perkara,” ucap Aswin.

Dari kelima pelaku, satu di antaranya dutembak kakinya karena melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Mohon doa semoga dua tersangka utama lainnya bisa didapatkan dalan waktu tidak terlalu lama,” tutur Aswin

Baca Juga