1. Beranda
  2. News

Diduga Hina Wartawan, Mantan Geusyik Lhok Pu’uk Dilaporkan

Oleh ,

KOALISI.co – Seorang mantan Geusyik atau kepala gampong Lhok Pu'uk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, resmi dilaporkan ke Polres Aceh Utara. Ia disangkakan melakukan tindak pidana penghinaan sesuai ketentuan dalam Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan ini diterima dan dicatat oleh pihak kepolisian pada Senin (11/5/2026) siang.

Surat tanda terima laporan telah ditandatangani langsung oleh Kepala SPKT Polres Aceh Utara, Iptu Asri, S.E., dan kini berkas laporan sedang dalam tahap penelaahan lebih lanjut.

Kasus berawal dari peristiwa pada 29 Maret 2026 lalu, saat Muhazir, seorang wartawan, berusaha melakukan konfirmasi dan pencarian data terkait pembangunan hunian sementara (Huntara) di wilayah Gampong Lhok Pu'uk. Saat itu, Muhazir menghubungi mantan Geusyik melalui sambungan telepon WhatsApp untuk meminta penjelasan dan kejelasan informasi demi kebutuhan pemberitaan bagi kepentingan publik.

Baca juga: Aceh Bakal Bangun Pusat Distribusi Perdagangan, Ini Tiga Lokasinya

Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan dan jawaban yang diharapkan, Muhazir justru menerima respon buruk. Menurut keterangannya, ia disambut dengan makian, kata-kata kasar, serta ucapan yang bernada penghinaan. Tidak hanya itu, sambungan telepon pun langsung diputus sepihak oleh mantan Geusyik tersebut di tengah percakapan.

“Pada saat saya melakukan konfirmasi melalui telepon WhatsApp terkait Huntara di Desa Lhok Pu'uk, saya justru mendapatkan ucapan yang tidak pantas dan bernada penghinaan. Setelah itu sambungan telepon langsung dimatikan,” ungkap Muhazir kepada sejumlah awak media.

Akibat perlakuan tersebut, Muhazir merasa haknya mendapatkan informasi telah terhambat, dan tindakan yang dialaminya dinilai telah mencederai kode etik serta prinsip kerja jurnalistik. Ia menegaskan bahwa tugas yang dijalankannya murni untuk mencari kebenaran dan informasi terbuka yang dibutuhkan masyarakat luas.

Baca Juga