1. Beranda
  2. Hukum
  3. News

Diduga Melakukan Korupsi, Disdik Aceh Tengah Digeledah Kejaksaan

Oleh ,

KOALISI.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah telah melakukan penggeledahan Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Tengah yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Alat Permainan Edukasi (APE), pada 24 Agustus 2022 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid melalui Kasi Intelijen Rista Zulibar, membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus dugaan Korupsi di Aceh Tengah terutatama penyelidikan APE di Disdik Kabupaten Aceh Tengah.

"Tim penyidik Kejari Aceh Tengah telah menggeledah kantor serta ruangan Disdik Aceh Tengah dan membawa sejumlah berkas dari kantor tersebut," kata Rista Zulibar, pada Rabu 4 Januari 2023.

Baca Juga: Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Aceh Tengah Sudah Menganggu Warga dan Pengguna Jalan

Diketahui bahwa, pengadaan APE tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019 yang jumlah sebesar Rp5 Milyar.

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah kini tengah menunggu hasil perhitungan dari BPKP perwakilan Aceh, dan akan mengabarkan jika sudah mengetahui hasil perhitungannya.

"Saat ini kami sedang menunggu hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Aceh terhadap kasus APE, dan jika sudah di ketahui hasil perhitungan terhadap kerugian negara dari BPKP, maka kami akan kabarkan lagi perkembangannya," ujarnya.

Baca Juga: Wisatawan Padati Arung Jeram Lukub Badak Aceh Tengah Pada Tahun Baru

Selain itu, Kejari Aceh Tengah juga telah melakukan penyidikan dugaan korupsi Pengadaan Perahu Naga pada Dinas Pariwisata Aceh Tengah.

"Untuk penyidikan dugaan korupsi Pengadaan Perahu Naga pada Dinas Pariwisata Aceh Tengah, masih dalam tahap melengkapi pemberkasan terkait perkembangan kasus Perahu Naga ini," ungkapnya.

Baca Juga