Diduga Timbun BBM Subsidi, Pria di Aceh Barat Diciduk Polisi
KOALISI.co - Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial S (41) yang diduga terlibat dalam pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Penindakan yang dilakukan di Dusun Pematang, Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, Senin (26/10/2026), tersebut turut mengamankan 55 jerigen berisi solar dengan perkiraan total volume mencapai 1.650 liter.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Agus Sulistianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Deno Wahyudi, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 55 jerigen berisi solar. Petugas kemudian meminta S menunjukkan dokumen perizinan terkait aktivitas pengangkutan dan/atau niaga BBM tersebut.
Baca Juga: Polres Aceh Barat Tangkap DPO dan Sita 3,1 Kilogram Ganja
Namun, S tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta saat pemeriksaan berlangsung.
Petugas selanjutnya mengamankan S beserta seluruh barang bukti dan membawanya ke Polres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik mendalami asal-usul solar, tujuan pengangkutan atau penyalurannya, serta kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
AKP Deno Wahyudi menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan dengan menindaklanjuti informasi masyarakat dan mendalami fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
"Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum berdasarkan keterangan, dokumen, dan alat bukti yang diperoleh," pungkas AKP Deno Wahyudi.

